Neokolonialisme
Istilah yang digunakan pasca Perang Dunia II ini untuk mengacu pada ketergantungan yang berkelanjutan dari negara jajahan. Indonesia adalah salah satunya. Skema neokolonialisme ini dibuat ketika atas nama kepentingan negara mengharuskan perlunya ketergantungan di luar batas teritorial. Ekstremnya, negara maju akan terus mendorong terjadinya subordinasi terhadap negara berkembang.
Dengan demikian, posisi Indonesia akan menjebak dirinya sendiri dalam kubangan neokolonialisme, yang mencakup praktik-praktik baru yang terus mempertahankan ketergantungan ekonomi dan politik dengan negara lain. Salah satu yang paling fundamental adalah adanya ketergantungan ekonomi yang secara langsung berkaitan pelayanan kesehatan masyarakat.
Bagi pemerintah Indoneseia, penyertaan klausul mengenai tenaga kesehatan asing dalam regulasi terbaru adalah, demi menyelamatkan uang orang Indonesia berjumlah ratusan triliun yang dipakai buat membayar devisa ketika berobat ke luar negeri. Sehingga, penting bagi pemerintah dan DPR membuat pembatasan, justru tenaga kesehatan asing diberi peluang berpraktik di Indonesia.
Merujuk pada teorinya Prof. Rafael Perez Escamilia, pakar kesehatan dari Universitas Yale, kita akan membaca fenomena yang terjadi di Indonesia hari-hari ini dengan sangat sederhana. Menurut Escamilia dalam suatu wawancara yang bertajuk Neocolonialism and Global Healrh Outcomes: A Troubled Hisyory (2020), bahwa pendekatan neokolonialisme terhadap kesehatan masyarakat di negara berkembang, secara ekonomi memiliki masalah kesehatan yang hanya diketahui oleh negara kuat yang maju secara ekonomi. Escamilia memperkenalkan empat karakteristik utama dalam pendekatan neokolonialis terhadap kesehatan masyarakat.
Pertama, dipaksakan supaya ada solusi top-down tanpa berkonsultasi dengan masyarakat lokal. Kedua, menekankan solusi “magic bullet” biomedis untuk masalah kesehatan masyarakat tanpa memperhatikan aspek sosial kesehatan dan hak asasi manusia. Ketiga, meningkatkan efisiensi kesehatan penduduk agar dapat dieksploitasi dan mudah mengambil keuntungan. Keempat, ada upaya memenangkan hati dan pikiran masyarakat melalui intervensi kesehatan untuk mendapatkan pengaruh politik dan ekonomi yang tidak semestinya.
Akan tetapi, sebelum kita masuk dalam konteks neokolonialisme di level global. Setidaknya, di Indonesia, ciri-ciri sederhana dapat kita identifkasi dalam rumusan kebijakan antara pemerintah dan rakyat. Merujuk pada pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan (2023): Pertama, sejak rancangan hingga pembahasan UU Kesehatan tidak melibatkan partisipasi publik, UU ini dirancang dan muncul ke permukaan secara ujug-ujug. Kedua, adanya kelemahan dalam urgensi kebutuhan UU Kesehatan yang menyulitkan publik untuk memahami isinya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.