Tandaseru — Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap dua anak kandung di Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Ternate mendapat perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara.

Kepala DP3A Musyrifah Alhadar menyatakan, kasus dengan korban dua anak kandung yang masih berusia 16 dan 17 tahun, serta 13 dan 6 tahun itu, sudah ditangani Polres setempat.

Musyrifah mendesak kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya agar menjadi pembelajaran sehingga kasus serupa di Maluku Utara umumnya tidak lagi terjadi. Apalagi korban merupakan anak-anak yang juga dilindungi undang-undang.

“Tolonglah APH untuk seriusi kasus-kasus seksual dengan korban adalah anak dan pelaku merupakan orang terdekat, apalagi ayah. Berikan hukuman yang paling berat,” tegas Musyrifah, Senin (14/8).

Ia menegaskan, dirinya juga menjamin pendampingan hukum kepada para korban yang mencari keadilan dalam kasus apapun. Apalagi korban merupakan perempuan maupun anak.

“Kita (pemerintah) akan selalu hadir dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat, dan jika ada masyarakat yang masih terkendala maka silakan melaporkan untuk bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.