Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Provinsi Maluku Utara, menangani 23 perkara eksekusi tanah dan bangunan sepanjang tahun 2023.

Humas PN Ternate Kadar Noh saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan catatan laporan perkara eksekusi sebanyak 23 yang telah ditangani sampai Juli 2023.

Meskipun begitu, PN sementara ini juga tengah menangani beberapa perkara pemohon pengosongan hak tanggungan yakni di Kalurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan.

“Jadi masih ada juga yang ditandatangani perkara itu antara Darma Hi Samad sebagai pemohon eksekusi, bukan lagi atas nama Djuhria Pellu sebagai termohon eksekusi berdasarkan risalah lelang,” tandasnya.