Lili pun menjelaskan, usulan remisi 752 napi ini juga terbagi atas 611 napi pidana umum dan 141 napi tindak pidana khusus. Napi tindak pidana khusus dirinci menjadi 34 napi korupsi dan 107 napi narkotika.
Sementara jumlah napi yang tidak mendapatkan remisi umum tahun 2023 ini, kata dia, ada sebanyak 455 orang.
“Terdiri dari 251 orang yang masih tahanan yang menunggu persidangan, 66 orang sedang menjalani pidana pengganti denda, 138 orang belum memenuhi syarat administratif dan subtantif,” timpal dia.
Ia menambahkan, jumlah warga binaan penghuni seluruh Lapas dan Rutan di Maluku Utara per-tanggal 7 Agustus 2023 yakni 1.207 orang, dengan rincian napi 954 orang dan tahanan 253 orang.
Tinggalkan Balasan