“Perkawinan anak yang dibolehkan itu pada usia 19 tahun, dan tidak dibolehkan di bawah usia 19 tahun. Tentu perkawinan tersebut tidak tercatat di KUA setempat, sebab bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
“Batas minimal tersebut melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di sanalah ditetapkan usia minimal menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun,” sambung Julius.
Mantan Kepala Inspektorat ini menjelaskan, jika ada yang mencoba menikahkan anak di bawah usia 19 tahun maka terancam hukuman pidana, baik yang bersangkutan, orang tua bahkan saksi siapa saja yang terlibat dalam proses pernikahan itu akan dihukum.
“Apabila ada kasus yang terjadi ketika seorang anak perempuan yang hamil di bawah 19 tahun, tetap tidak dibolehkan pernikahan tersebut baik secara adat, agama dan pencatatan sipil, dan mereka akan dilakukan pembinaan sekaligus pelayanan kesehatan lainnya,” ucapnya.
“Tetapi dengan alasan-alasan tertentu dan direkomendasikan oleh pengadilan maka dibolehkan melakukan pernikahan sah, baik agama, adat dan pemerintah, dengan ketentuan apabila dia masih bersekolah maka terjamin sekolahnya,” terang Julius.
Ia menambahkan, untuk pencegahan ini pemda juga ada program pemberdayaan diarahkan ke masing-masing OPD yang menangani soal pemberdayaan ekonomi, dan program yang melibatkan anak-anak agar mereka memiliki kegiatan sehingga tidak kekosongan aktivitas.
Tinggalkan Balasan