Tandaseru — FN (28 tahun), korban dugaan pengeroyokan oknum dokter di Kota Ternate berinisial IF (24 tahun), meminta Polres Ternate serius menangani kasusnya.
Dalam kasus tersebut, korban telah memaafkan terlapor namun proses hukumnya tetap dilanjutkan sehingga ada efek jera.
“Saya secara pribadi sesama manusia sudah memaafkan yang bersangkutan. Namun demikian, untuk kasus pemukulan yang menimpa saya tentunya harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar FN, Kamis (10/8).
Ia menjelaskan, IF sebelumnya meminta maaf kepadanya. Meskipun begitu, perbuatan pelaku harus dipertanggungjawabkan.
Untuk itu ia meminta pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hujum yang telah berlangsung. Agar ke depannya tindakan seperti ini bisa menjadi pelajaran untuk semua masyarakat, bahwa yang melanggar hukum harus dikenakan hukuman.
“Jadi saya selaku korban meminta pihak penyidik tidak bermain-main dengan kasus ini, karena pada prinsipnya tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negara kita jadi perbuatan melawan hukum pelaku harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.