Tandaseru — DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara baru-baru ini telah resmi merekomendasikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Malut Astri Tiarasari Yasin ke DPP.
Astri merupakan anggota DPRD dua periode yang juga putri Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali.
Usulan PAW terhadap Astri, menurut Ketua DPD PDIP Muhammad Sinen, sudah masuk ke DPP pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.
“Hari ini sudah masuk ke DPP. Tapi Astri belum undur diri. Kita menunggu proses setelah usulan itu masuk. Tapi itu prosesnya cepat saja,” kata Muhammad, Selasa (1/8).
Adapun nama yang berpeluang menggantikan posisi anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) III, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Tidore Kepulauan, ini bila PAW sudah disetujui DPP PDIP.
Nama itu adalah Afina Abd Rahim, peringkat suara sah calon urutan terbanyak ketiga setelah Astri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 silam.
Tinggalkan Balasan