Tandaseru — Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan mantan permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budhi Susanti, Senin (7/8). Nita dipanggil terkait laporannya terhadap tiga pemilik akun media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Tiga akun tersebut dituding melanggar Undang-undang ITE karena mencemarkan nama baik melalui platform Facebook dan Tiktok. Tiga akun yang dilaporkan adalah ZS, FN dan RS.
Salah satu sumber terpercaya menyebutkan, rencananya Senin besok dilakukan klarifikasi terhadap pelapor atau kuasa hukum pelapor untuk dimintakan keterangan atas keberatan laporan.
“Rencana Senin klarifikasi, penyidik sedang mengkaji laporan tersebut,” kata sumber tersebut, Minggu (6/8).
Sebelumnya, kuasa hukum Nita, Ishak Raja, mengatakan, tiga akun tersebut dianggap melanggar Undang-undang ITE karena mencemarkan nama baik kliennya melalui platform Facebook dan Tiktok.
Tinggalkan Balasan