Yang menjadi permasalahan, sambung Dian, pemohon eksekusi melakukan gugatan menggunakan surat risalah lelang.

“Tapi kan harus dilihat adalah 3 putusan pengadilan yang disebutkan di atas. Jadi hakim juga seharusnya saat itu melihat bukti-bukti tersebut,” jelasnya.

“Berdasarkan tiga putusan tersebut, langkah hukum yang diambil mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, Kemenkumham dan kami lakukan tebusan ke Presiden,” pungkasnya.