Yang menjadi permasalahan, sambung Dian, pemohon eksekusi melakukan gugatan menggunakan surat risalah lelang.
“Tapi kan harus dilihat adalah 3 putusan pengadilan yang disebutkan di atas. Jadi hakim juga seharusnya saat itu melihat bukti-bukti tersebut,” jelasnya.
“Berdasarkan tiga putusan tersebut, langkah hukum yang diambil mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, Kemenkumham dan kami lakukan tebusan ke Presiden,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.