Tandaseru — Satu keluarga di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, terancam kehilangan rumahnya. Pemilik rumah, Djuhria Pellu, diperintahkan Pengadilan Negeri Ternate untuk mengosongkan rumah tersebut pada 9 Agustus 2023.

Malik La Dahiri, kuasa hukum Djuhria, mengungkapkan kliennya tak akan mengosongkan rumah tersebut. Sebab berdasarkan putusan PN Ternate Nomor 31Pdt.G/2018/PN Ternate, putusan Nomor 50/Pdt.G./2019/PN Ternate serta putusan Nomor 5/PDT/2020/PT Ternate, termohon eksekusi Djuhria Pellu dan keluarga tidak mengosongkan bangunan rumah yang berlokasi Jl. Nusa Indah RT.01/RW.001 Kelurahan Kayu Merah itu.

“Klien saya tetap mengacu pada tiga putusan tersebut dan tidak akan mengosongkan rumah,” ungkap Malik didampingi rekannya Rusdi dalam konferensi pers, Sabtu (5/8).

Menurut Malik, surat putusan eksekusi pengosongan rumah milik kliennya terdapat kejanggalan dan kelemahan. Karena dalam surat tersebut tidak dicantumkan nomor lelang yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi Darma Hi Samad.

“Jadi ini ada kejanggalan, karena pengosongan hak tanggungan tidak dicantumkan dengan nomor lelang yang dimenangkan itu,” tegasnya.

Untuk itu Malik berharap Ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tampubolon mempertimbangkan permintaan pengosongan rumah dari pemohon eksekusi.