Lalu terkait dugaan Fahrul Abd Muid selaku Teradu II tidak profesional karena membuat pernyataan di media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Taliabu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan didapat bahwa klarifikasi terhadap Fahrul terkait pernyataan Bupati Taliabu pada acara pemerintah Kabupaten Taliabu yang mengumpulkan para ketua BPD se-Kabupaten Taliabu. Pada acara tersebut diduga terjadi pelanggaran atas pernyataan Bupati Kabupaten Taliabu mengarahkan untuk meminta Golkar 50 persen, sisanya dibagi.
Pada 17 Februari 2023, wartawan atas nama Hamsan Banapon menghubungi Fahrul dan menanyakan terkait pernyataan Bupati tersebut apakah merupakan ajakan/kampanye pemilu di luar jadwal. Fahrul menegaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dimaksud kampanye adalah dilakukan oleh peserta pemilu. Fahrul tidak menyimpulkan bahwa pernyataan Bupati Taliabu adalah pelanggaran.
Terungkap pula fakta dalam persidangan, bahwa terkait dengan pernyataan Bupati Taliabu, Bawaslu Maluku Utara telah memerintahkan Bawaslu Taliabu untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran terhadap peristiwa tersebut. Hasil penelusuran tersebut dituangkan dalam kajian dugaan
pelanggaran yang mana hasil kajian menyimpulkan tidak ditemukan adanya
pelanggaran kampanye maupun pelanggaran administrasi, tetapi ditemukan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Terhadap hasil kajian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Penyampaian hasil kajian tersebut disampaikan langsung oleh Fahrul ke Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Tinggalkan Balasan