DKPP berkesimpulan dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Karena itu, para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Terkait dugaan empat komisioner diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, berdasarkan fakta persidangan para Teradu mengakui tidak hadir secara fisik tetapi tetap hadir dalam melakukan pengawasan terutama dalam penyerahan syarat dukungan. Para Teradu selalu menguraikan apa yang didapatkan dalam proses pengawasan dan dituangkan dalam alat kerja dan Form A pengawasan. Apabila terdapat pelanggaran, selanjutnya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno. Para Teradu sudah
membentuk tim fasilitasi pengawasan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.

Para Teradu menegaskan bahwa lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Utara adalah
sebagai lembaga yang memiliki jajaran sekretariat yang memberikan dukungan dan
fasilitasi dalam pelaksanaan pengawasan. Pada tanggal 28 Desember 2022, para Teradu tidak mengawasi secara langsung di kantor KPU bukan merupakan unsur kesengajaan, akan tetapi dikarenakan adanya agenda/kegiatan dari Bawaslu RI di Kota Manado. Sementara verifikasi administrasi sampai hari tahapan penyerahan dokumen di hari terakhir tetap dilakukan pengawasan yaitu pada tanggal 28 Desember 2022 s.d. 8 Januari 2023.

Ikbal Ali sendiri hadir pada tanggal 24 Desember 2022 dan didampingi oleh staf
sekretariat dan kemudian apabila ada bukti pengawasan dituangkan dalam alat kerja. Pada tanggal 26 Desember 2022,ada salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang hadir melakukan pengawasan secara langsung yaitu Sulaiman Patras. Para Teradu menegaskan secara substansial dan teknis sudah dibentuk tim fasilitasi yang artinya bukan berarti tidak hadir secara fisik adalah meninggalkan tugas pengawasan.

Teradu I melakukan pengawasan verifikasi administrasi pada tanggal 30 Desember 2022 s.d. 12 Januari 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Para Teradu hadir di KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 Januari
2023 dalam rangka melakukan koordinasi tahapan pencalonan DPD.

Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meskipun dalil aduan Pengadu tidak terbukti namun DKPP mengingatkan para Teradu untuk hadir secara langsung dalammelakukan pengawasan tahapan pemilu. Kehadiran Para Teradu selaku pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Hal ini juga dimaksudkan agar ketika terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan tahapan pemilu dapat dilakukan pengambilan keputusan secara cepat.