Nurul menambahkan, pihaknya berpendapat demikian karena sampai saat ini tersangka tidak ada itikad baik menafkahi anak dan istrinya.
“Selain itu, soal penahanan ini penting agar setidaknya klien kami mendapat keadilan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka BA selama beberapa tahun yang tidak memenuhi kewajibannya,” katanya.
Sebagai pengacara pelapor, Nurul mengucapkan terima kasih kepada Direktur Ditreskrimum, khususnya penyidik subdit IV PPA karena telah melakukan proses hukum secara profesional dalam menangani laporan kliennya.
Ia mengaku juga akan segera menyurat kepada kepala BNN RI di Jakarta agar menonaktifkan untuk sementara waktu tersangka BA dari jabatannya di BNN Provinsi.
“Termasuk akan melaporkan tersangka BA ke Propam Polda Malut karena menurut kami perbuatan tersangka juga telah melanggar kode etik profesi Polri,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.