Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menetapkan mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan AKBP BA sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran anak dan istri.

Kasus tersebut dilaporkan sang istri berinisial URA yang tercatat dengan nomor LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut tanggal 20 Maret 2023.

Sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL), BA secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 20 Juli 2023.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum URA, Nurul Mulyani, membenarkan STPL BA telah diperiksa sebagai tersangka.

“Atas penetapan tersangka ini kami berharap penyidik segera melakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan terhadap tersangka BA,” tegas Nurul, Kamis (3/8).