Tandaseru — Kasus dugaan tindak pidana penyelundupan bahan mentah diduga emas hasil pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya naik status.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara melalui ekspos tim penyidik.
“Sudah naik ke penyidikan, kita kemarin juga turun ke Pulau Obi untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit 4 Kompol Arinta Fauzi, Kamis (3/8).
Mantan Wakapolres Halmahera Barat itu menuturkan, selain mengambil keterangan saksi-saksi di Obi, polisi juga mengamankan barang bukti. Di mana ada barang bukti dari dua orang yang diamankan di antaranya 1.369 karung dan 600 karung bahan mentah.
“Untuk posisi barang bukti sekarang sudah diamankan di Polsek Pulau Bacan dan dibuat berita acara serah terima untuk penitipan barang bukti,” tegasnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti yang telah diamankan di Polsek Bacan akan diproses dalam rangka penyidikan.
Tinggalkan Balasan