Tandaseru — DPD PDI Perjuangan Maluku Utara terus melakukan “bersih-bersih” kader yang dinilai melanggar aturan partai. Selain mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Malut Astri Tiarasari Yasin, DPD PDIP juga merekomendasikan PAW anggota DPRD Kota Ternate Munira Sagaf.

Surat usulan Munira dimasukkan ke DPP Selasa (1/8), bersamaan dengan surat usulan Astri dan ibunya, anggota DPRD Halmahera Tengah Muttiara T Yasin. Muttiara sendiri telah lebih dulu mengundurkan diri dari partai dan DPRD pekan lalu.

Sekretaris DPD PDIP Malut Asrul Rasyid Ichsan mengungkapkan, Munira diusulkan PAW lantaran mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif 2024 dengan partai lain.

“Munira Sagaf diusulkan PAW karena pindah caleg Partai Hanura,” ungkapnya.

Munira sendiri duduk di parlemen usai menggantikan posisi Merlisa Marsaoly yang mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri sebagai wali kota Ternate.