Tandaseru — DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara merekomendasikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Malut Astri Tiarasari Yasin. Astri merupakan anggota DPRD dua periode yang juga putri Wakil Gubernur M Al Yasin Ali.
Ketua DPD PDIP Muhammad Sinen yang dikonfirmasi membenarkan telah memasukkan usulan PAW terhadap Astri ke DPP.
“Hari ini sudah masuk ke DPP. Tapi Astri belum undur diri. Kita menunggu proses setelah usulan itu masuk. Tapi itu prosesnya cepat saja,” kata Muhammad, Selasa (1/8).
Sekretaris DPD PDIP Asrul Rasyid Ichsan menambahkan, Astri diusulkan PAW lantaran turut serta menyosialisasikan calon legislatif partai lain.
“Sesuai rekomendasi Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Maluku Utara, yang bersangkutan turut serta melakukan sosialisasi caleg partai lain,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan