Tandaseru — Mantan istri mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin (31/7).
Tim Kuasa Hukum Kesultanan Ternate Darwis M Said mengatakan, Nita dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
“Nita selalu mengatakan dua anak itu adalah anak sultan, ternyata hasil DNA bukan. Kemudian dia selalu mengatasnamakan Wali Kolano dan melantik sembarang orang,” ujarnya.
Darwis juga mempertanyakan kapasitas Nita sehingga berani melantik perangkat adat. Sebab yang berhak melantik perangkat adat Kesultanan Ternate secara resmi adalah Sultan.
“Kalau dulunya Nita sebagai istri almarhum Mudaffar Sjah, sehingga dia dijuluki sebagai Boki atau permaisuri. Namun setelah dia menikah lagi, maka otomatis mazhabnya sudah putus,” jabarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.