“Untuk motif dari perbuatan terlapor ini masih sama, perihal cemburu,” kata dia.
Setelah kasus baik ke penyidikan, sambungnya, IF akan diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Kemudian nanti kita gelar lagi, kalau memang bisa ditetapkan sebagai tersangka, memenuhi, kita periksa lagi sebagai tersangka,” pungkas Bondan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.