Tandaseru — Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Suryati Abdullah dipanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Kantor Kejari Sula, Jumat (28/7).
Pemanggilan tersebut untuk dimintai klarifikasi atas kasus dugaan korupsi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 28 miliar.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Her Notoraharjo membenarkan Suryati dipanggil untuk klarifikasi kasus dugaan korupsi BTT.
“Tadi Plt Kadis Kesehatan dipanggil untuk klarifikasi,” kata Her, Jumat (28/7).
Dia menuturkan, klarifikasi ini untuk menentukan kerugian negara atas dugaan kasus tersebut. Namus sebelum suryati, sebanyak 21 saksi telah dimintai klarifikasi.
Tinggalkan Balasan