Tandaseru — PPA Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, terus melakukan penyelidikan terhadap oknum anggota BPD berinisial J (40 tahun) yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Korban merupakan siswi kelas 1 SMP berusia 14 tahun.

“Kami sudah periksa korban dan saksi-saksi lain, tinggal pelapor yang kami belum periksa,” kata Kanit PPA AIPDA Ihnan Banyo saat dikonfirmasi tandaseru.com, Kamis (27/7).

“Pelaku kita sudah interogasi juga, tapi masih tahapan penyelidikan pelaku,” sambungnya.

Ditanya pasal berapa yang dikenakan terhadap terduga pelaku, Ihnan belum menyebutkan pasalnya. Sebab mengantisipasi pelaku agar tidak kabur keluar daerah.

“Yang jelas kami tetap pakai pasal pencabulan terhadap anak, tapi proses tetap berlanjut,” tandas Ihnan.