Samin menjelaskan, berbeda lagi jika ASN terjerat pidana umum maka sanksi PTDH diberikan bila putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di atas 2 tahun kurungan badan.
Sementara itu, penetapan PTDH, lanjut Samin, merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan mekanismenya harus melewati persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN)
“Dan kebetulan untuk kasus di sini (Ternate) semua sudah disetujui BKN dan kita tinggal melanjutkan saja,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.