“Pertanyaan berpusat pada kegiatan musim berburu, teknik yang digunakan dalam berburu, peralatan berburu dan ritual berburu. Fokus pertanyaannya adalah jenis satwa liar yang diburu, jumlah hasil tangkapan/buruan per perburuan, lama berburu, dan musim paling efektif, serta larangan berburu.
Selain lokakarya, ia juga melakukan wawancara semi terstruktur dengan 7 informan kunci, 23 informan kunci dan 12 informan pendukung (semuanya laki-laki) yang telah diidentifikasi oleh masyarakat sebagai orang yang berpengetahuan tinggi, termasuk pendeta, kepala suku, tetua adat, dan anggota suku.
Berdasarkan hasil analisis, para pemburu/penjebak tahu bahwa binatang buruan bisa ditemukan di hutan, sungai, dan kolam/danau. Mereka juga tahu kapan harus berburu menggunakan kalender perburuan ekologis berdasarkan pendekatan kosmologis dan kalender Gregorian.
Masyarakat adat Togutil mengetahui kapan harus berburu dengan menggunakan simbol matahari dan bulan serta musim hujan dan musim panas.
Suku Togutil, sambung Fachruddin, memiliki kode etik dalam berburu, antara lain etika dalam menentukan daerah perburuan, etika dalam mengambil hewan buruan orang lain, dan etika dalam menghormati sesama pemburu melalui simbol yang dibuat dan disepakati bersama.
Hewan liar yang diburu/ditangkap tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga dijual hasil buruannya. Nilai ekonomi dari hewan buruan tersebut dijual antarmasyarakat di desa dan dijual di pasar setempat. Mereka juga masih menggunakan sistem barter dalam aktivitas kehidupan sosialnya.
Tinggalkan Balasan