Ia menambahkan, perbuatan terduga pelaku bertentangan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sekadar diketahui, oknum dokter diduga melakukan pengeroyokan bersama dengan temannya. Dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 19 Juli lalu di kosan korban. Saat itu, pelaku marah lantaran kekasihnya, A, mendatangi kosan korban.

Bersama satu rekannya, si dokter membuntuti A. Setibanya di kosan korban, pelaku lalu menggunting rambut korban dengan gunting yang dibawanya. Pelaku juga dilaporkan memukul wajah korban.