Tandaseru — Kejati Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur.
Peningkatan status dari tahap permintaan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) saat sudah tahap penyelidikan Bidang Intelijen.
Proyek normalisasi sungai tahun 2022 itu melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Haltim dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000 sebagaimana nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.
Dalam konferensi pers HBA, Asisten Bidang Intelijen Efriyanto mengatakan pihaknya resmi meningkatkan status kasus tersebut.
“Kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan di Bidang Intelijen, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan,” kata Efriyanto.
Tinggalkan Balasan