“Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak ini merupakan suatu bentuk apresiasi kami atas segala komitmen dan keseriusan para Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan jajarannya yang telah serius berupaya menghadirkan wilayahnya yang aman bagi anak. Amanat kontitusi pun mewajibkan negara untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya,” ungkap Menteri dalam sambutannya.
Menteri PPPA berharap Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023 menjadi cambuk penyemangat bagi daerah untuk bekerja lebih keras dalam melindungi kelompok anak dan memastikan pemenuhan haknya. Terlebih, penghargaan KLA tersebut terasa kian istimewa di tengah kuatnya keinginan untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan oleh berbagai pihak yang berbondong-bondong bekerja keras mewujudkan cita-cita menuju Kabupaten/Kota Layak Anak dan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 serta Indonesia Emas 2045.
Pada kesempatan yang sama juga dilangsungkan launching SNI 9163:2023 Persyaratan Ruang Bermain Ramah Anak serta Deklarasi Penyiaran Ramah Anak antara Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Mewakili Provinsi Maluku Utara, Kabupaten/Kota yang meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 kategori Pratama adalah Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Barat, sementara Kota Ternate berhasil meraih Kota Layak Anak kategori Nindya.
Tinggalkan Balasan