Kemudian persoalan ATK Disdukcapil, lanjut dia, dikeluhkan persoalan habisnya tinta mesin percetakan yang sudah terjadi beberapa hari terakhir ini.
Hal ini sebagaimana pengakuan bendahara dan kepala Disdukcapil Pulau Morotai.
“Jadi untuk pelayanan masyarakat kaitan dengan pengurusan KTP dan lain sebagainya itu tidak dapat dilakukan karena tinta tidak ada,” bebernya.
Sebab itu, secara kelembagaan DPRD Pulau Morotai tambah dia, telah mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera mengajukan APBD Perubahan 2023.
“Sebab sampai saat ini menurut informasi dari bendahara capil mereka sudah berutang berulang-ulang kali,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan