Tandaseru — Sekretaris DPC Partai Demokrat Halmahera Barat Kristovel Salakaty menyoroti pandangan akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Tamin Ilan Abanun soal keterlambatan pembayaran gaji 13 ASN Pemda Halbar.

Kristovel  mengatakan, penilaian Tamin sangat keliru dan beropini yang justru mempermalukan diri sendiri. Menurut dia, sebagai mantan anggota DPRD, Tamin semestinya memahami postur fiskal daerah dan amanat regulasi.

“Saya sarankan kepada saudara (Tamin), untuk tidak beropini di lorong yang gelap. Saudara Tamin baca secara perlahan, menjiwai dan tidak perlu tafsir PMK RI Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada pasal 12,” kata Kristovel, Sabtu (22/7).

Ia bilang, ini menjadi payung hukum bagi pemda dalam proses pembayaran gaji 13, karena keuangan negara tentu ada prosedur dan mekanisme.

Amanat PMK tersebut, lanjut dia, mengisyaratkan pembayaran paling cepat bulan Juni dan paling lambat bulan Juli, atau di atas bulan Juli.