Tandaseru — ASN Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, diminta tenang. Pemda menjamin tetap membayar gaji 13 dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Kabag Prokopim (Humas) Setda Ramli Naser, Kamis (20/7).
Ramli mengatakan, Pemda Halbar tetap membayar hak ASN karena itu adalah kewajiban pemda. Ia pun meminta pihak-pihak tertentu tidak membuat gaduh dengan opini liar di media sosial seolah-olah pemda enggan mencairkan gaji 13.
“Mengacu pada Pasal 12 PMK Nomor 39 Tahun 2023, pasal yang mengatur waktu pelaksanaan pembayaran gaji ke 13, bunyi Pasal 12 ayat (1) gaji ke 13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2023. Ayat (2) dalam hal gaji ke 13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023. Di ayat (3) menegaskan nilai atau besaran gaji ke 13 dibayarkan sesuai komponen gaji pada bulan Mei tahun 2023,” paparnya.
“Makna tafsiran kata setelah bulan juni, berarti bisa bulan Juli, bisa bulan Agustus dan seterusnya asalkan tidak melewati tahun 2023, kan begitu. Jadi kalau bicara terlambat sesuai isyarat PMK ya Pemda Halbar belum terlambat dalam pembayaran,” tegas Ramli.
Tinggalkan Balasan