Tandaseru — Penyidik Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, telah memeriksa perempuan berinisial FN alias N (28 tahun), korban dugaan penganiayaan oknum dokter berinisial I (24 tahun).
Korban mengungkapkan, telah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam oleh penyidik. Menurutnya, sebelum melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Ternate, ia sempat membuka ruang mediasi namun tak diindahkan oleh oknum dokter tersebut.
“Saya dimintai keterangan sesuai dengan nomor STPL,” kata korban, Jumat (21/7).
Menurut korban, tanggal 19 Juli lalu kosannya didatangi kekasih pelaku berinisial A. A merupakan mantan pacar korban juga.
Saat itu, A hendak mengembalikan vape milik korban. Namun tanpa diketahui, pelaku dan rekannya membuntuti A. Setibanya di kamar kosan korban, pelaku langsung menerobos dan memotong rambut korban dengan sebuah gunting. Pelaku juga memukuli wajah korban.
Tinggalkan Balasan