“Selain itu, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” papar Rio.
Sertipikat Redistribusi Tanah yang dibagikan dengan hak milik kepada masyarakat ini tidak boleh dialihkan atau dijual beli selama kurun waktu 10 tahun, baik sebagian atau seluruhnya.
“Terkecuali kepada pihak yang memenuhi persyaratan dengan izin tertulis dari Kepala Kantor Pertanahan,” ujar Rio.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Polisi Resor Halmahera Timur, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Halmahera Timur, Camat Wasile Timur, Kepala Desa Dodaga dan masyarakat Desa Dodaga yang sudah antusias berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.