“Kemudian setahun lalu pelaku melakukan hal yang sama ke korban B di tempat yang sama, pelaku beri ancaman yang sama juga,” tukasnya.
Mirisnya, istri pelaku mengetahui hal itu. Sang istri tidak berbuat banyak karena pelaku mengancam akan memukul dan memotong istrinya sendiri.
“Kalau di tahun 2021 kemarin, pelaku sebutkan ketiga-tiganya yaitu istri dan kedua anak kandungnya ia baringkan di dalam satu kamar dan secara bergantian ia lakukan (persetubuhan),” tuturnya.
Pada tahun 2023, pelaku menjemput korban di Weda, Halmahera Tengah, menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Desa Togoli pada 17 Juni 2023 sekitar pukul 09:00 WIT pelaku kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban A di kebun dengan cara memukul lalu memperkosa korban.
“Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.