“Di tahun 2021 kemarin, pelaku sebutkan, ketiga-tiganya yaitu istri dan kedua anak kandungnya ia baringkan di dalam satu kamar dan secara bergantian ia lakukan (persetubuhan),” ungkap Kanit PPA Polres Halut AIPDA Yuwinda Sonoto, Selasa (18/7).

Pada tahun 2023, pelaku menjemput korban A di Weda, Halmahera Tengah, menggunakan motor. Sesampainya di Desa Togoli pada 17 Juni 2023 sekitar pukul 09:00 WIT, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban di kebun dengan cara memukul lalu memperkosa korban.
“Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar,” tandasnya.