Tandaseru — Kelakuan R (34 tahun), warga Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, sungguh di luar nalar.

R ditangkap polisi usai dilaporkan memperkosa dua putri kandungnya sejak 2019. Kedua korban masih di bawah umur, yakni masing-masing berusia 17 (korban A) dan 16 tahun (korban B).

Sadisnya lagi, aksi R dilakukannya secara terang-terangan di hadapan istrinya. Istri R yang mendapat ancaman kekerasan tak dapat berbuat apa-apa melihat dua putrinya menjadi korban kebejatan ayah mereka sendiri.

Korban A pertama kali diperkosa pada 2019. Pelaku saat itu mengancam akan memukuli korban jika melawan. Setahun kemudian, korban B mengalami hal yang sama.

Kedua korban yang ketakutan dan tutup mulut membuat R semakin menjadi-jadi. Pada 2021, ia bahkan menyetubuhi istri dan memperkosa dua putrinya di kamar yang sama secara bergantian.