Sarif bilang, usulan ini sebagai upaya agar cagar budaya yang lainnya bisa ditetapkan.
“Ini juga agar menjadi hak milik orang Ternate,” ucap Sarif.
Capaian yang dilakukan Dinas Kebudayaan saat ini, lanjut dia, senantiasa merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dua undang-undang tersebut yang menjadi dasar Dinas Kebudayaan memajukan kebudayaan di Kota Ternate.
“Terlebih lagi di Ternate ini kan sudah ada peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan