Penting untuk menekankan bahwa jual beli suara adalah tindakan ilegal dan dapat merusak integritas demokrasi. Jika ada bukti atau kecurigaan terkait praktik jual beli suara selama pemilu, sangat penting untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari warga negara, serta pemilu yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak integritasnya. Pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, partai politik, dan unsur masyarakat secara kolektif harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pemilu 2024 hendak dijalankan dengan integritas yang tinggi dan mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan berkeadilan. (*)
Tinggalkan Balasan