Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Ternate memerintahkan Pemerintah Kota Ternate membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar kepada penggugat.

Namun, putusan pengadilan negeri ini diperbaiki majelis hakim pengadilan tinggi terkait pembongkaran Taman Landmark dan serta pembayaran ganti rugi.

Pengadilan tinggi memerintahkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk membayar lahan Landmark sesuai harga pasar yang ditentukan tim penentu harga tanah atau Appraisal.