Untuk itu, kata Sukri, pimpinan DPRD harus menunggu langkah Banggar dalam melakukan penelusuran sumber utang terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan.

“Sehingga tidak berimplikasi hukum ke depannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov Malut mengumumkan jika utang daerah hingga tahun 2023 mencapai Rp 900 miliar.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pemprov Malut Samsuddin Abdul Kadir kepada awak media, Rabu (12/7).

Menurutnya, nilai utang nyaris satu triliun tersebut terdiri atas utang belanja modal sebesar Rp 300 miliar lebih, dan utang dana bagi hasil (DBH) Kabupaten/Kota sebesar Rp 230 miliar lebih, serta barang jasa Rp 200 miliar lebih.

“Paling besar di belanja modal,” jelasnya.