Kedelapan, Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa.
Kesembilan, Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
Kesepuluh, Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa
Kesebelas, Status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K).
Keduabelas, Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, dan swasta.
Ketigabelas, Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.
Usai bertemu Pimpinan DPR, Surta membantah jika desakan revisi UU Desa ini bernuansa politis menjelang Pemilu 2024. Surta mengklaim, bahwa Apdesi tidak memiliki kepentingan dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut. “Saya sampaikan ini adalah agar bermanfaat untuk orang banyak di desa-desa se-Indonesia agar percepatan pembangunan lebih baik di Indonesia, baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” kata Surta.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.