Kedua, Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan dari dana transfer daerah.
Ketiga, Masa jabatan kepala desa 9 tahun untuk 3 periode dan/atau 9 tahun untuk 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.
Keempat, Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
Kelima, Kepala desa, BPD, dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa/APBN. Serta tunjangan purna tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdiannya.
Keenam, Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa.
Ketujuh, Dana alokasi khusus desa.
Tinggalkan Balasan