Perlu diketahui, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menganulir surat keputusan pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV yang dilantik beberapa waktu lalu.
Pembatalan tersebut tertuang dalam SK nomor 821.2./KEP/ADM/43/2023 tertanggal 10 Juli 2023. Isi SK membatalkan SK nomor 821.2./KEP/ADM/41/2023 dan SK nomor 821.2./KEP/ADM/42/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan dalam Jabatan Administrasi Provinsi Maluku Utara.
Pembatalan itu diduga kuat berhubungan dengan isu adanya dugaan jual beli jabatan di tubuh Pemprov.
Gubenur juga memerintahkan Tim Penilai Kinerja (TPK) Provinsi Maluku Utara agar lebih selektif dan profesional menetapkan PNS dalam jabatan yang akan didudukinya sesuai kompetensi dimiliki.
Tinggalkan Balasan