Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna penyampaian ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Utara tahun
anggaran 2022 oleh Gubernur, Senin (10/7).
Ketua DPRD Kuntu Daud dalam pidatonya menuturkan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD merupakan sebuah kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 194 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194.
“Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada DPRD,” tutur Kuntu.
Ranperda ini, kata Kuntu, secara garis besar memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD, yang telah diperiksa BPK.
“Selanjutnya, dewan melalui alat kelengkapan akan mempelajari dan mengkaji serta membahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib kepada fraksi-fraksi yang akan menyampaikan
pemandangan umum atas penyampaian ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri pada sekretariat dewan mulai hari ini setelah rapat paripurna ini sampai dengan besok hari Selasa, 11 Juli 2023 jam 12:00 WIT,” pungkas politikus PDIP tersebut.
Tinggalkan Balasan