Tandaseru — PPA Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, telah memanggil oknum anggota BPD berinisial J (40 tahun) yang diduga mencabuli siswi kelas 1 SMP berusia 14 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (28/6) lalu pukul 07:00 WIT di kamar korban di Kecamatan Morotai Selatan Barat.

“Hari ini kami panggil pelaku dan saksi, tapi kita periksa korban dulu,” kata Kanit PPA Polres AIPDA Ihnan Banyo saat dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (10/7).

“Mungkin hari Rabu sudah kami periksa pelaku maupun saksi,” tandasnya.