“Kemudian proyek air bersih tahun 2022 senilai Rp 155 juta juga tidak dirasakan masyarakat karena amburadul pengerjaannya,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Halmahera Utara, Naftali Gita mengemukakan, laporan warga Doro ini memang benar telah diterima pihaknya.

Olehnya itu, DPMD dalam waktu dekat akan turun ke Desa Doro guna melihat langsung objek yang dilaporkan.

“Laporan tersebut mengacu pada fakta di lapangan, sehingga dalam waktu dekat kami akan panggil kepala desanya dan kami juga akan turun ke lapangan,” kata Naftali.

Dalam tahapan penyelesaian persoalan kepala desa, kata dia, tentu akan dilihat pengerjaan proyek fisik dan LPJ tahun anggaran sebelumnya. Jika tidak sesuai maka akan diserahkan ke pihak Inspektorat untuk diteliti dan diaudit.

“Jika ada kerugian maka akan diaudit dan kades bersangkutan akan diminta untuk ganti kerugian sebelum ada rekomendasi pemberhentian sementara,” tegas Naftali mengakhiri.