Ia menambahkan, pelaksanaan penegasan tapal batas desa yang dilakukan pemerintah desa tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat yang berada di wilayah administrasi desa lain.

“Contoh, dalam penarikan tapal batas desa, misalnya tanah warga Desa Falabisahaya ada di wilayah administrasi Desa Leko Sula, itu tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat tadi karena itu tetap menjadi hak dari warga Desa Falabisahaya, begitu juga sebaliknya warga Desa Leko Sula,” tuturnya.

Apabila dokumen pedoman penetapan penegasan tapal batas desa tidak dilaksanakan, sambung Suwandi, kades dan BPD bisa dibilang turut serta menghambat desa tidak diakui oleh negara secara administrasi.