Kemudian, KUHPidana subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai dilaksanakannya sidang pembacaan dakwaan tersebut, maka sidang selanjutnya kata Erly diagendakan pada Selasa pekan depan.

“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.