Tandaseru — Oknum ASN Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Aprianto Melkias Siruang, terdakwa dalam kasus dugaan pidana korupsi dana desa (DD) Tiley, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Tahun 2017 resmi menjalani sidang perdana, Selasa (4/7).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Terdakwa Aprianto Melkias Siruang juga dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan tersebut,” kata Erly Andhika Wurara Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai.

Erly menjelaskan, terdakwa Aprianto didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.