Sementara, Ridwan Lisapaly mengaku legawa dan menerima keputusan BK. Entah dirinya akan dilengserkan dari PKB, ia mengaku itu keputusan partai.
“Saya terima dan legawa atas keputusan BK,” singkat Ridwan.
Terpisah, Ketua DPW PKB Malut Jasri Usman mengungkapkan, keputusan BK memberhentikan Ridwan Lisapaly tidak bulat. Pasalnya ada beberapa anggota BK yang memiliki sudut pandang lain dari kasus yang bersangkutan.
Menurut Jasri, status Ridwan masih sebagai anggota PKB. Ridwan juga dicalonkan sebagai caleg DPRD Provinsi Maluku Utara dapil Ternate-Halmahera Barat.
“Saya belum melihat putusannya dan hanya melihat dari pemberitaan di media. Bahwa dari 3 anggota BK itu keputusannya kan tidak bulat, karena ada yang memiliki perspektif lain,” ungkap Jasri.
Meski begitu, status Ridwan sebagai caleg Provinsi Maluku Utara yang diusung DPW PKB tetap berlaku. Pasalnya, Ridwan sendiri hanya di-PAW dari jabatannya di DPRD dan bukan di parpol.
Tinggalkan Balasan