Selama pembangunan tidak diselesaikan, sambung dia, maka tidak ada kewajiban dari Pemerintah Kota Ternate selaku penanggungjawab proyek kerjasama (PJPK) untuk membayar.
“Masa pembangunan KPDBU RSUD Insya Allah selama 2 tahun dan akan dilakukan penilaian apakah sesuai dengan perjanjian,” timpalnya.
Proyek KPDBU RSUD ini, kata Tauhid, akan dijamin oleh penjamin PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia selama perjanjian 10 tahun.
Besaran nilai Investasi tersebut pun masih akan melewati tahapan evaluasi dari Kemendagri, Kementrian PPN/BAPPENAS, PT.PII dan BPKP. Sehingga kemungkinan akan terjadi penurunan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Seluruh tahapan, menurut Tauhid, telah dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2015. Namun, masih ada dua tahapan peraturan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Ternate yaitu penyelesain peraturan daerah dan surat rekomendasi pertimbangan gubernur.
“Terkait pertimbangan Gubernur Tim Simpul KDPBU RSUD sedang melakukan koordinasi dengan Kemendagri,” kata dia.
Tinggalkan Balasan