Selain itu, dia mengatakan akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pelaku eksportir tersebut agar dicabut untuk tahun yang akan datang.

“Bahkan akan kami rekomendasikan ke pemerintah untuk menahan RKAB-nya untuk tahun yang akan datang. Jadi tidak diberikan kesempatan produksi, dievaluasi, dan diberikan sanksi administrasi, minimal mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.

Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.

“Data ini sumbernya dari Bea Cukai China,” ujar Dian kepada tandaseru.com.

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.